Pasal 22
BAB 5 — PEMOTONGAN TUNJANGAN KINERJA
Persentase pemotongan Tunjangan Kinerja bagi Pegawai yang Pulang Cepat adalah sebagai berikut: a. Pegawai yang pulang 1 (satu) – 30 (tiga puluh) menit sebelum jam kerja berakhir dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja sebesar 0,5% (nol koma lima persen); b. Pegawai yang pulang 31 (tiga puluh satu) – 60 (enam puluh) menit sebelum jam kerja berakhir dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja sebesar 1% (satu persen); c. Pegawai yang pulang 61 (enam puluh satu) – 90 (sembilan puluh) menit sebelum jam kerja berakhir dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja sebesar 1,25% (satu koma dua puluh lima persen); d. Pegawai yang pulang 91 (sembilan puluh satu) – 150 (seratus lima puluh) menit sebelum jam kerja berakhir dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja sebesar 1,5% (satu koma lima persen);
e. Pegawai yang terlambat di atas 150 (seratus lima puluh) menit sebelum jam kerja berakhir dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja sebesar 2% (dua persen).
