Pasal 21
BAB 5 — PEMOTONGAN TUNJANGAN KINERJA
Persentase pemotongan Tunjangan Kinerja bagi Pegawai yang Terlambat Masuk Bekerja adalah sebagai berikut: a. Pegawai yang terlambat 1 (satu) – 30 (tiga puluh) menit dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja sebesar 0,5% (nol koma lima persen); b. Pegawai yang terlambat 31 (tiga puluh satu) – 60 (enam puluh) menit dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja sebesar 1% (satu persen); c. Pegawai yang terlambat 61 (enam puluh satu) – 90 (sembilan puluh) menit dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja sebesar 1,25% (satu koma dua puluh lima persen); d. Pegawai yang terlambat 91 (sembilan puluh satu) – 150 (seratus lima puluh) menit dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja sebesar 1,5% (satu koma lima persen); e. Pegawai yang terlambat diatas 150 (seratus lima puluh) menit dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja sebesar 2% (dua persen).
