Pasal 14
BAB 3 — KOMPONEN PENENTU BESARAN TUNJANGAN KINERJA
Penghitungan komponen Laporan Kinerja Penyuluh KB sebagaimana dimaksud Pasal 9 ayat (1) huruf c dilakukan dengan ketentuan : a. Laporan Kinerja Penyuluh KB dibuat secara daring melalui E-Visum; b. pengisian E-Visum dilakukan setiap hari berdasarkan Panduan Teknis Penggunaan E-Visum Penyuluh KB; c. Penyuluh KB yang tidak melakukan pengisian E-Visum tidak dapat memberikan sanggahan; d. perhitungan komponen Kegiatan Penyuluhan dihitung berdasarkan jumlah banyaknya penyuluhan yang dilakukan dalam 1 bulan dibagi 22 kegiatan dikali 40% (empat puluh persen);
e. perhitungan komponen Kegiatan Nonpenyuluhan dihitung berdasarkan jumlah hari pengisian E-Visum dibagi jumlah hari kerja dalam 1 bulan dikali 60% (enam puluh persen); dan f. perhitungan komponen Kegiatan Nonpenyuluhan divalidasi berdasarkan Laporan Kehadiran yang telah ditandatangani pimpinan organisasi perangkat daerah keluarga berencana kabupaten/kota.
