PERATURAN_BKKBN
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2019 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI...
Pasal 15
BAB 4 — KETENTUAN MASUK BEKERJA
(1) Hari kerja di lingkungan kantor pusat BKKBN adalah 5 (lima) hari kerja, mulai hari senin sampai dengan hari jumat atau setara dengan 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam. (2) Hari kerja yang dikecualikan adalah hari libur nasional dan cuti bersama yang ditetapkan oleh pemerintah. (3) Hari kerja dan jam kerja di lingkungan kantor pusat BKKBN diatur sebagai berikut: a. hari senin sampai dengan hari jumat pukul 08.00 – 16.30 WIB. b. jam istirahat hari senin sampai dengan hari kamis: pukul 12.00 – 13.00 WIB; dan c. jam istirahat hari jumat: pukul 11.45 – 12.45 WIB.
