Pasal 13
BAB 3 — KOMPONEN PENENTU BESARAN TUNJANGAN KINERJA
(1) Komponen penentu Laporan Kinerja Penyuluh KB melalui E-Visum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c terdiri atas 2 (dua), yakni: a. Kegiatan Penyuluhan; dan b. Kegiatan Nonpenyuluhan. (2) Komponen Kegiatan Penyuluhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berkontribusi terhadap perhitungan Tunjangan Kinerja paling banyak 40% (empat puluh persen) dalam 1 (satu) bulan. (3) Komponen Kegiatan Nonpenyuluhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berkontribusi terhadap perhitungan Tunjangan Kinerja paling banyak 60% (enam puluh persen) dalam 1 (satu) bulan. (4) Jumlah kumulatif perhitungan Tunjangan Kinerja, kontribusi dari komponen Kegiatan Penyuluhan dan Kegiatan Nonpenyuluhan paling banyak 100% (seratus persen) dalam 1 (satu) bulan.
