PERATURAN_BKKBN
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Penyuluh Kependudukan, ...
Pasal 3
BAB 2 — ASAS, TUJUAN, SASARAN, STANDAR ACUAN DAN KERANGKA KUALIFIKASI
Tujuan diselenggarakannya Sertifikasi Penyuluh KKBPK untuk: a. memastikan bahwa pelaksanaan tugas-tugas sebagai Penyuluh KKBPK dilaksanakan oleh sumber daya manusia yang profesional; b. meningkatkan mutu, integritas, profesionalitas, efektiftas dan efisien serta akuntabilitas para pihak dalam pelaksanaan Sertifikasi keahlian bagi Penyuluh KKBPK; dan c. memberikan keseragaman dan kepastian dalam penyelenggaraan Sertifikasi Kompetensi Penyuluh KKBPK.
