PERATURAN_BKKBN
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Penyuluh Kependudukan, ...
Pasal 4
BAB 2 — ASAS, TUJUAN, SASARAN, STANDAR ACUAN DAN KERANGKA KUALIFIKASI
(1) Sasaran Sertifikasi adalah Penyuluh KKBPK. (2) Penyuluh KKBPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. PKB yang telah terverifikasi di dalam sistem informasi kepegawaian BKKBN; dan b. PLKB yang sudah terverifikasi di dalam sistem informasi kepegawaian BKKBN.
