PERATURAN_BKKBN
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Penyuluh Kependudukan, ...
Pasal 21
BAB 3 — PENYELENGGARAAN SERTIFIKASI
(1) Hasil Uji Kompetensi ditetapkan melalui rapat sidang komite Sertifikasi Penyuluh KKBPK berdasarkan hasil perhitungan kesesuaian antara standar acuan dengan hasilnya. (2) Hasil Uji Kompetensi adalah berupa gambaran kesenjangan Kompetensi Penyuluh KKBPK pada setiap unit Kompetensi yang wajib dimiliki oleh Penyuluh
KKBPK sesuai dengan jenjang kualifikasinya. (3) Hasil pelaksanaan Uji Kompetensi untuk setiap unit Kompetensi adalah: a. di atas standar; b. sesuai standar; dan c. tindak lanjut pengembangan.
