Pasal 22
BAB 3 — PENYELENGGARAAN SERTIFIKASI
(1) Penyuluh KKBPK yang telah mengikuti Sertifikasi akan mendapatkan bukti pengakuan tertulis atas penguasaan Kompetensi. (2) Bukti pengakuan tertulis atas penguasaan Kompetensi sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) adalah berupa: a. sertifikat Sertifikasi Penyuluh KKBPK profesional; dan b. lembar keterangan hasil Sertifikasi; (3) Sertifikat Sertifikasi Penyuluh KKBPK Profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a paling sedikit berisi: a. judul sertifikat yakni “Sertifikat Sertifikasi Penyuluh KKBPK”; b. nama, tempat dan tanggal lahir Penyuluh KKBPK; c. keterangan predikat: “Penyuluh KKBPK Profesional”; d. pasphoto Penyuluh KKBPK; e. tanggal dan tahun pengesahan; dan f. tanda tangan Kepala Badan. (4) Lembar keterangan hasil Sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b paling sedikit berisi: a. daftar unit Kompetensi yang wajib dimiliki Penyuluh KKBPK sesuai dengan jenjang kualifikasinya; b. hasil yang diperoleh berdasarkan Uji Kompetensi yakni berupa keterangan “sesuai standar” atau “di atas standar” atau “tindak lanjut pengembangan” pada setiap Kompetensi; dan c. ditandatangani Deputi Bidang Advokasi, Penggerakan dan Informasi.
(5) Sertifikat Sertifikasi Penyuluh KKBPK profesional berlaku selama 5 (lima) tahun. (6) Spesifikasi sertifikat Penyuluh KKBPK profesional ditetapkan oleh Direktur Bina Lini Lapangan.
