Pasal 20
BAB 3 — PENYELENGGARAAN SERTIFIKASI
(1) Untuk rangka menjaga akuntabilitas penyelenggaraan Sertifikasi Penyuluh KKBPK dibentuk Komite Sertifikasi Penyuluh KKBPK. (2) Komite Sertifikasi Penyuluh KKBPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diketuai oleh Sekretaris Utama dengan keanggotaan mewakili unit kerja terkait. (3) Keanggotaan Komite Sertifikasi Penyuluh KKBPK terdiri dari para pejabat tinggi madya dan pejabat tinggi pratama BKKBN yang terkait. (4) Komite Sertifikasi Penyuluh KKBPK dapat melibatkan organisasi profesi Penyuluh KKBPK yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala BKKBN. (5) Komite Sertifikasi Penyuluh KKBPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut: a. memverifikasi materi ujian Sertifikasi Penyuluh KKBPK; b. MENETAPKAN hasil Sertifikasi Penyuluh KKBPK; dan c. membekukan dan mencabut Sertifikasi Penyuluh KKBPK dalam hal pemegang sertifikat terbukti melakukan pelanggaran peraturan perundang- undangan. (6) Komite Sertifikasi Penyuluh KKBPK ditetapkan dengan Keputusan Kepala BKKBN.
