PERATURAN_BKKBN
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Penyuluh Kependudukan, ...
Pasal 19
BAB 3 — PENYELENGGARAAN SERTIFIKASI
(1) Pelaksanaan Sertifikasi dibagi menjadi beberapa regional yang ditetapkan oleh Direktur Bina Lini Lapangan. (2) Pelaksanaan Sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan bersinergi dengan kegiatan rutin yang melibatkan Penyuluh KKBPK di setiap tingkatan.
