PERATURAN_BKKBN
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Penyuluh Kependudukan, ...
Pasal 16
BAB 3 — PENYELENGGARAAN SERTIFIKASI
(1) Alat ukur Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud Pasal 12 ayat (2) dilakukan untuk mengetahui tingkat pencapaian Kompetensi Penyuluh KKBPK sesuai dengan standar acuan yang telah ditetapkan. (2) Bentuk penilaian yang digunakan dalam Uji Kompetensi dapat berupa: a. penilaian portofolio; b. simulasi; c. tes tulis; dan/atau d. wawancara Kompetensi. (3) Pengaturan mengenai teknis pelaksanaan Uji Kompetensi yang meliputi: a. bentuk tes yang digunakan; b. jumlah soal; c. alokasi waktu; d. tata cara pengerjaan soal; dan e. hal lain yang terkait dengan penilaian Kompetensi. (4) Pengaturan mengenai teknis pelaksanaan Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Direktur Bina Lini Lapangan.
