Pasal 17
BAB 3 — PENYELENGGARAAN SERTIFIKASI
(1) Prosedur penilaian Kompetensi dengan menggunakan metode penilaian berbasis online adalah sebagai berikut: a. Penyuluh KKBPK akan mendapatkan kode akses untuk LOGIN berupa username dan password; b. username dan password yang pertama kali merupakan Nomor Induk Pegawai masing-masing Penyuluh KKBPK; c. setiap Penyuluh KKBPK mengisi lembar biodata; d. sebelum memulai Uji Kompetensi, Penyuluh KKBPK disarankan untuk melakukan simulasi latihan pengerjaan soal-soal; e. Penyuluh KKBPK mulai mengerjakan soal sesuai dengan petunjuk di dalam aplikasi; dan
f. prosedur penilaian Kompetensi dan tata tertib spelaksanaan Sertifikasi melalui metode penilaian berbasis online ditetapkan oleh Direktur Bina Lini Lapangan. (2) Prosedur penilaian Kompetensi dengan menggunakan metode penilaian berbasis offline adalah sebagai berikut: a. pelaksana Sertifikasi memfasilitasi penyelenggaraan Uji Kompetensi; b. Penyuluh KKBPK akan mendapatkan 1 (satu) set materi Uji Kompetensi; c. sesuai dengan petunjuk yang diberikan oleh assesor dan Penyuluh KKBPK memulai pengerjaan soal-soal; dan d. prosedur Uji Kompetensi dan tata tertib pelaksanaan Sertifikasi melalui metode penilaian berbasis offline ditetapkan oleh Direktur Bina Lini Lapangan.
