PERATURAN_BKKBN
Peraturan Badan Nomor 481-per-g4-2016 Tahun 2017 tentang Sistem Informasi Keluarga
Pasal 4
BAB 2 — PRINSIP, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP
Ruang lingkup pengaturan SIGA dalam Peraturan Kepala Badan ini meliputi: a. kriteria dan standar data keluarga; b. pengumpulan data keluarga; c. pengolahan data keluarga; d. penyebarluasan data keluarga; e. penyimpanan data keluarga; f. keamanan dan kerahasiaan data keluarga; dan g. sumber daya manusia.
