PERATURAN_BKKBN
Peraturan Badan Nomor 481-per-g4-2016 Tahun 2017 tentang Sistem Informasi Keluarga
Pasal 3
BAB 2 — PRINSIP, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP
Tujuan Peraturan Kepala Badan tentang SIGA adalah: a. memberikan panduan dan acuan secara rinci dalam pengelolaan SIGA bagi pengelola SIGA tingkat Pusat hingga lini lapangan; b. tersedianya Data dan Informasi Keluarga by name by address yang dapat diakses secara bersama, serta dapat di-update secara realtime; c. terselenggaranya SIGA yang terintegrasi dengan memanfaatkan teknologi, informasi, dan komunikasi; dan d. SIGA dapat dimanfaatkan sebagai dasar perencanaan, pengukuran kinerja, dan peta kerja pada setiap tingkatan wilayah Program Kependudukan, Keluarga Berencana, dan Pembangunan Keluarga.
