Pasal 5
BAB 3 — PENYELENGGARAAN SIGA
(1) Penyelenggaraan SIGA diarahkan untuk mendapatkan data dan informasi keluarga yang berkualitas. (2) Untuk mendapatkan data dan informasi keluarga yang berkualitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memperhatikan prinsip: a. lengkap, artinya data dan informasi keluarga harus utuh; b. akurat, artinya data dan informasi keluarga bersih dari kesalahan dan kekeliruan, serta mencerminkan keadaan sebenarnya; c. mutakhir, artinya data dan informasi keluarga yang digunakan harus terkini; dan d. tepat waktu, artinya data dan informasi keluarga harus tersedia tepat pada waktunya. (3) Untuk mendapatkan data dan informasi keluarga yang berkualitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit dilakukan melalui: a. quality assurance; dan b. quality control. (4) Quality assurance dan quality control sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah: a. quality assurance yaitu proses pemeriksaan dan pengumpulan informasi mengenai data pada sumber data untuk menemukan inkonsistensi dan anomali lainnya dan melakukan pembersihan data aktivitas untuk meningkatkan kualitas data. Misalnya, pengelola SIGA (operator SIGA) harus melakukan pengecekan sebelum data dientri/dicatat. b. quality control, yaitu proses pengawasan dan pemeriksaan terhadap kualitas data yang dihasilkan
dari suatu aplikasi sistem. Misalnya, dengan cara verifikasi data secara rutin terhadap laporan yang dihasilkan, dimana bila terdapat kesalahan harus segera diinformasikan kepada pengelola SIGA (operator SIGA) untuk diperbaiki.
