PERATURAN_BKKBN
Peraturan Badan Nomor 481-per-g4-2016 Tahun 2017 tentang Sistem Informasi Keluarga
Pasal 12
BAB 3 — PENYELENGGARAAN SIGA
Data dan Informasi Keluarga dari hasil kegiatan pendataan keluarga, pencatatan dan pelaporan rutin pelayanan keluarga berencana, pencatatan dan pelaporan rutin pengendalian lapangan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) digunakan sebagai sumber data pada kegiatan: a. pengelolaan program untuk kepentingan nasional; b. analisis dengan menggunakan metode dan perangkat yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah; c. penelitian dan pengembangan; dan d. kegiatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
