Pasal 11
BAB 3 — PENYELENGGARAAN SIGA
(1) Data dan Informasi Keluarga bersumber dari keluarga dan Fasilitas Kesehatan. (2) Sumber Data dan Informasi Keluarga selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat juga bersumber dari kelompok kegiatan. (3) Data dan Informasi Keluarga yang bersumber dari keluarga diperoleh melalui kunjungan rumah ke rumah pada kegiatan pendataan keluarga.
(4) Data dan Informasi Keluarga yang bersumber dari Fasilitas Kesehatan diperoleh melalui kegiatan pencatatan dan pelaporan rutin pelayanan keluarga berencana di Fasilitas Kesehatan. (5) Data dan Informasi Keluarga yang bersumber dari kelompok-kelompok kegiatan diperoleh melalui kegiatan pencatatan dan pelaporan rutin pengendalian lapangan. (6) Data dan Informasi Keluarga yang bersumber dari keluarga, Fasilitas Kesehatan, serta kelompok-kelompok kegiatan dicatat dan dilaporkan dengan format pencatatan dan pelaporan yang telah ditetapkan.
