Pasal 13
BAB 3 — PENYELENGGARAAN SIGA
(1) Pengumpulan Data dan Informasi Keluarga Data Rutin dilakukan melalui proses: a. pencatatan; b. entri data; dan c. pelaporan data.
(2) Pengumpulan Data dan Informasi Keluarga Data Rutin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui cara: a. manual; b. komputerisasi offline; dan c. komputerisasi online. (3) Pengumpulan Data dan Informasi Keluarga Data Rutin secara manual sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a adalah kegiatan pengumpulan data dari sumber data yang masih dilakukan secara manual karena keterbatasan infrastruktur, melalui cara: a. pasokan listrik; b. peralatan komputer; dan c. jaringan internet. (4) Pengelola SIGA yang masih memakai sistem manual akan melakukan pencatatan, penyimpanan dan pelaporan berbasis kertas melalui proses pencatatan pada kartu, buku register, dan formulir lain. (5) Pengumpulan Data dan Informasi Keluarga Data Rutin secara komputerisasi offline sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b adalah kegiatan pengumpulan data dari sumber data yang dilakukan secara komputerisasi offline. Pengumpulan data secara offline dilakukan karena belum didukung jaringan internet online. Hasil pengumpulan data dengan entri offline selanjutnya dapat di- sinkronisasi ke aplikasi SIGA. (6) Pengumpulan Data dan Informasi Keluarga Data Rutin secara komputerisasi online sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c adalah kegiatan pengumpulan data dari sumber data yang dilakukan secara komputerisasi online. Pengelola SIGA yang sudah tersedia sarana dan prasarana teknologi informasi dan komunikasi yang memadai dapat melakukan pengumpulan data sesuai dengan entri online ke dalam aplikasi SIGA.
