PERATURAN_BKKBN
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2023 tentang UJI KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL DI BIDANG...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Uji Kompetensi dilaksanakan untuk jabatan fungsional di bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana di Instansi Pembina. (2) Uji Kompetensi jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan terhadap rumpun jabatan: a. Jabatan Fungsional Penyuluh KB;
b. Jabatan Fungsional Penata KKB; dan c. Jabatan Fungsional PLKB.
