PERATURAN_BKKBN
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2023 tentang UJI KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL DI BIDANG...
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Uji Kompetensi dilaksanakan bagi: a. pejabat fungsional yang akan diangkat melalui perpindahan dari jabatan lain; b. pejabat fungsional yang akan diangkat melalui kenaikan jenjang jabatan; atau c. pejabat fungsional yang akan diangkat melalui promosi. (2) Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada standar kompetensi jabatan fungsional. (3) Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
