Pasal 35
BAB 5 — STANDAR LAYANAN INFORMASI PUBLIK
(1) PPID pelaksana perwakilan BKKBN provinsi melayani permohonan Informasi Publik yang ditujukan kepada: a. pimpinan perwakilan BKKBN provinsi; dan/atau b. PPID pelaksana perwakilan BKKBN provinsi pada satuan kerja daerah. (2) Dalam hal Informasi Publik yang dimohonkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dikuasai atau belum didokumentasikan oleh PPID pelaksana perwakilan BKKBN provinsi, PPID pelaksana perwakilan BKKBN provinsi: a. harus menyampaikan penjelasan melalui pemberitahuan tertulis kepada pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28; dan b. memberitahukan kepada PPID utama terkait data yang diminta. (3) Dalam hal PPID utama telah memberikan data yang diminta, PPID pelaksana perwakilan BKKBN provinsi memberitahukan kepada pemohon Informasi Publik.
