PERATURAN_BKKBN
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK BADAN...
Pasal 34
BAB 5 — STANDAR LAYANAN INFORMASI PUBLIK
(1) Layanan Permohonan Informasi Publik oleh PPID utama dilakukan terhadap permohonan Informasi Publik yang ditujukan kepada: a. Kepala BKKBN; dan/atau b. PPID utama. (2) Dalam hal permohonan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikuasai dan/atau didokumentasikan oleh PPID pelaksana eselon II, PPID utama meminta Informasi Publik yang dimohonkan kepada PPID pelaksana eselon I. (3) PPID pelaksana eselon II sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus menyampaikan Informasi Publik kepada PPID utama.
