Pasal 36
BAB 5 — STANDAR LAYANAN INFORMASI PUBLIK
(1) Dalam memberikan layanan Informasi Publik, PPID utama menggunakan Sistem Informasi Publik dan Dokumentasi meliputi: a. Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala; b. Informasi yang wajib tersedia setiap saat; dan c. Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta.
(2) Untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi layanan Informasi Publik, PPID utama dapat menggunakan surat elektronik dengan domain BKKBN. (3) Informasi yang terdapat dalam Sistem Informasi Publik dan Dokumentasi PPID hanya dapat diakses oleh: a. PPID utama, untuk seluruh Informasi; dan b. PPID pelaksana eselon II, untuk Informasi yang berkaitan dengan tugas dan kewenangan unit organisasi/unit kerja PPID pelaksana II sesuai dengan kewenangannya.
