Pasal 12
BAB 3 — PROSEDUR KERJA SAMA LUAR NEGERI
(1) Penyusunan naskah Kerja Sama Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dikonsultasikan dan dikoordinasikan kepada Kementerian dan kementerian/lembaga terkait. (2) Dalam hal substansi Kerja Sama Luar Negeri terkait dengan urusan pemerintahan daerah, penyusunan naskah Kerja Sama Luar Negeri dikonsultasikan dan dikoordinasikan kepada Kementerian dan kementerian
yang menyelenggarakan urusan di bidang pemerintahan dalam negeri. (3) Kepala BKKBN menyampaikan naskah Kerja Sama Luar Negeri kepada Menteri untuk dilakukan perundingan rumusan naskah. (4) Dalam hal calon mitra Kerja Sama Luar Negeri merupakan badan hukum asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c, BKKBN dapat menyampaikan naskah Kerja Sama Luar Negeri secara langsung.
