PERATURAN_BKKBN
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2021 tentang KERJA SAMA LUAR NEGERI DI LINGKUNGAN BADAN...
Pasal 13
BAB 3 — PROSEDUR KERJA SAMA LUAR NEGERI
(1) Perundingan naskah dilakukan untuk mencapai kesepakatan para pihak. (2) Perundingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui pertemuan secara langsung dan/atau komunikasi secara tertulis. (3) Naskah yang telah disepakati, dibubuhi paraf oleh para pihak atau cara lain yang disepakati oleh para pihak.
