PERATURAN_BKKBN
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2021 tentang KERJA SAMA LUAR NEGERI DI LINGKUNGAN BADAN...
Pasal 11
BAB 3 — PROSEDUR KERJA SAMA LUAR NEGERI
(1) Naskah Kerja Sama Luar Negeri dituangkan dalam nama dan format tertentu sesuai dengan kesepakatan para pihak. (2) Naskah Kerja Sama Luar Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dalam bahasa INDONESIA dan bahasa lain yang disepakati.
