Pasal 9
BAB 5 — UNIT PENGENDALI GRATIFIKASI
UPG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 mempunyai tugas: a. menerima laporan Gratifikasi dari pegawai yang telah dilengkapi dengan dokumen terkait; b. menelaah laporan Gratifikasi dan memberikan rekomendasi apakah laporan tersebut diproses oleh UPG atau oleh Komisi Pemberantasan Korupsi; c. memfasilitasi pelaporan terhadap penerimaan hadiah
atau cinderamata dan/atau hiburan dari pihak ketiga atau pegawai, terkait dengan acara pernikahan, khitanan, kelahiran; d. meneruskan laporan Gratifikasi yang menjadi kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk mendapat penetapan status dari penerimaan atau pemberian Gratifikasi yang dianggap suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi; e. menindaklanjuti rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi atas penetapan status Gratifikasi; f. melakukan koordinasi dan konsultasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dalam memproses laporan penerimaan Gratifikasi dari ASN BKKBN; g. menyampaikan laporan rekapitulasi penanganan dan tindak lanjut pelaporan penerimaan Gratifikasi; h. melaksanakan monitoring dan evaluasi efektivitas pengendalian Gratifikasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi; i. memberikan informasi dan data terkait perkembangan sistem pengendalian Gratifikasi sebagai management tools bagi pimpinan; dan j. mensosialisasikan dan mempublikasikan penyelenggaraan Gratifikasi paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun.
