Pasal 8
BAB 5 — UNIT PENGENDALI GRATIFIKASI
(1) Organisasi UPG terdiri atas: a. Pembina; b. Pengarah; c. Ketua; d. Wakil Ketua I, II, dan III e. Sekretaris; dan f. Anggota. (2) Anggota dimaksud pada ayat (1) huruf f merupakan unsur BKKBN dan Perwakilan BKKBN Provinsi yang terdiri atas: a. perwakilan dari Sekretariat Utama, Deputi Bidang Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi, Deputi Bidang Keluarga Sejahtera dan Pemberdayaan Keluarga, Deputi Bidang Pengendalian Penduduk, Deputi Bidang Advokasi Penggerakan dan Informasi, Deputi Bidang Pelatihan dan Pengembangan BKKBN; dan b. Kasubag Administrasi Pengawasan (Adminwas) pada Perwakilan BKKBN Provinsi tipe A dan Kasubag Hukum dan Kepegawaian pada Perwakilan BKKBN Provinsi tipe B di seluruh INDONESIA.
