Pasal 10
BAB 6 — TATA CARA PELAPORAN GRATIFIKASI
(1) Pegawai melaporkan Gratifikasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi melalui UPG disampaikan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal Gratifikasi diterima. (2) Laporan Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis dengan mengisi formulir dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.
(3) Penyampaian laporan Gratifikasi kepada UPG dengan menggunakan formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (2), berlaku sampai dengan tersedianya aplikasi pelaporan Gratifikasi secara online. (4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat: a. nama dan alamat lengkap penerima dan pemberi Gratifikasi; b. jabatan pegawai negeri atau penyelenggara negara; c. tempat dan waktu penerimaan Gratifikasi; d. uraian jenis Gratifikasi yang diterima ; e. nilai atau taksiran nilai Gratifikasi yang diterima; dan f. kronologis peristiwa penerimaan Gratifikasi. (5) UPG melakukan verifikasi atas kelengkapan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dalam hal diperlukan, UPG dapat meminta keterangan kepada pihak Pelapor terkait kelengkapan laporan. (6) Penyampaian laporan dinyatakan sah apabila Pelapor telah mendapatkan bukti tanda terima penyampaian laporan dari UPG sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.
