PERATURAN_BKKBN
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Badan...
Pasal 11
BAB 6 — TATA CARA PELAPORAN GRATIFIKASI
(1) Laporan Gratifikasi langsung kepada Komisi Pemberantasan Korupsi disampaikan dengan cara: a. langsung ke kantor Komisi Pemberantasan Korupsi oleh penerima Gratifikasi atau orang yang mendapat kuasa tertulis dari penerima Gratifikasi; atau b. melalui pos, e-mail, atau situs Komisi Pemberantasan Korupsi (online). (2) Formulir laporan Gratifikasi dapat diperoleh melalui: a. Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi; b. Sekretariat UPG pada unit Gratifikasi; dan/ atau c. Website Komisi Pemberantasan Korupsi melalui https://www.kpk.go.id/id/layananpublik/gratifikasi /formulir-gratifikasi.
