Pasal 12
BAB 7 — PENANGANAN LAPORAN GRATIFIKASI DAN PELAPORAN HASIL PENANGANAN TERHADAP LAPORAN GRATIFIKASI
(1) UPG melakukan penanganan terhadap laporan penerimaan Gratifikasi sebagai berikut: a. meminta keterangan kepada pihak terkait dalam hal memerlukan tambahan informasi yang dituangkan dalam berita acara sebagaimana format yang tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini; b. melakukan analisis dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV dan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini; c. analisis laporan Gratifikasi sebagaimana dimaksud dalam huruf b dilakukan oleh anggota UPG dengan mengacu pada laporan Gratifikasi, berita acara permintaan keterangan, dan/atau informasi lain yang relevan; d. Ketua UPG mereviu dan memberikan persetujuan atas hasil analisis sebagaimana dimaksud dalam huruf c laporan Gratifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 harus dicatat dan dilakukan reviu awal; dan e. persetujuan rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam huruf d tersebut selanjutnya disampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal laporan Gratifikasi diterima.
(2) UPG dapat tidak menindaklanjuti penanganan laporan Gratifikasi, dalam hal sebagai berikut : a. Pelapor tidak menyampaikan laporan secara lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4); b. sedang dilakukan penyelidikan, penyidikan, atau penuntutan tindak pidana korupsi; dan/ atau c. laporan Gratifikasi disampaikan karena adanya temuan dari lnspektorat Utama/ unit kepatuhan internal/ pengawas eksternal.
