PERATURAN_BKKBN
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Badan...
Pasal 13
BAB 7 — PENANGANAN LAPORAN GRATIFIKASI DAN PELAPORAN HASIL PENANGANAN TERHADAP LAPORAN GRATIFIKASI
(1) UPG hanya memproses laporan Gratifikasi oleh penerima Gratifikasi dan/atau orang lain yang mendapat kuasa secara tertulis. (2) Laporan Gratifikasi selain oleh penerima Gratifikasi dan/ atau orang lain yang mendapat kuasa secara tertulis, disampaikan kepada unit yang menangani pengaduan dan/atau whistleblowing system untuk diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
