PERATURAN_BKKBN
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Badan...
Pasal 14
BAB 7 — PENANGANAN LAPORAN GRATIFIKASI DAN PELAPORAN HASIL PENANGANAN TERHADAP LAPORAN GRATIFIKASI
(1) Rekapitulasi Gratifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf g disusun dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini. (2) Rekapitulasi Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi setiap 6 (enam) bulan.
