PERATURAN_BKKBN
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Badan...
Pasal 15
BAB 8 — PENETAPAN STATUS BARANG GRATIFIKASI
(1) Barang Gratifikasi harus disimpan oleh penerima Gratifikasi sampai dengan penetapan status barang Gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. (2) Penerima Gratifikasi bertanggung jawab dalam hal barang Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) hilang dan/atau rusak.
