Pasal 16
BAB 8 — PENETAPAN STATUS BARANG GRATIFIKASI
(1) Penetapan status kepemilikan barang Gratifikasi dilakukan dengan Surat Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi. (2) Dalam hal Surat Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi disampaikan secara langsung kepada Pelapor, Pelapor wajib menyampaikan tembusan/salinan Surat Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada UPG paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal penerimaan surat. (3) Dalam hal Surat Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi disampaikan kepada UPG, UPG menyampaikan Surat Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi kepada Pelapor paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal penerimaan surat. (4) Dalam hal gratifikasi berbentuk barang, Komisi Pemberantasan Korupsi dapat meminta penerima gratifikasi untuk menyerahkan uang sebagai kompensasi atas barang yang diterimanya sebesar nilai yang tercantum Keputusan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi tentang Penetapan Status Kepemilikan
Gratifikasi. (5) Terhadap barang Gratifikasi yang direkomendasikan untuk dikelola instansi maka dapat dilakukan beberapa hal sebagai berikut : a. ditempatkan sebagai barang yang dipamerkan pada kantor BKKBN pusat; b. digunakan untuk kegiatan operasional BKKBN; c. disalurkan kepada pihak yang membutuhkan antara lain, panti asuhan, panti jompo, atau tempat penyaluran bantuan sosial lainnya; atau d. diserahkan kepada ASN yang menerima Gratifikasi untuk dimanfaatkan sebagai penunjang kinerja.
