PERATURAN_BKKBN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2017 tentang Penyediaan Sarana Penunjang Pelayanan Kontrasepsi ...
Pasal 8
BAB 4 — PERSYARATAN MINIMAL PENYEDIAAN KEBUTUHAN SARANA PENUNJANG PELAYANAN KONTRASEPSI
Persyaratan penyediaan kebutuhan Sarana Penunjang Pelayanan Kontrasepsi di Faskes KB memperhatikan sebagai berikut: a. kewenangan dan kemampuan Faskes KB dalam memberikan pelayanan kontrasepsi; b. persyaratan minimal sarana penunjang pelayanan kontrasepsi yang harus dipenuhi di Faskes KB; dan c. perluasan akses pelayanan kontrasepsi di jaringan pelayanan Puskesmas dan/atau jejaring fasilitas pelayanan kesehatan di Faskes KB.
