PERATURAN_BKKBN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2017 tentang Penyediaan Sarana Penunjang Pelayanan Kontrasepsi ...
Pasal 7
BAB 3 — SARANA PENUNJANG PELAYANAN KONTRASEPSI DI FASILITAS KESEHATAN KELUARGA BERENCANA
(1) Klasifikasi Faskes KB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, harus memenuhi jenis dan jumlah minimal Sarana Penunjang Pelayanan Kontrasepsi. (2) Dalam hal jaringan pelayanan puskesmas dan jejaring fasilitas pelayanan kesehatan, dikecualikan jenis dan jumlah minimal Sarana Penunjang Pelayanan
Kontrasepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
