Pasal 5
BAB 3 — SARANA PENUNJANG PELAYANAN KONTRASEPSI DI FASILITAS KESEHATAN KELUARGA BERENCANA
(1) Faskes KB meliputi: a. Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP); dan
b. Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL). (2) Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. Puskesmas; dan b. Non Puskesmas. (3) Puskesmas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri atas: a. jaringan pelayanan Puskesmas; dan/atau b. jejaring fasilitas pelayanan kesehatan. (4) Jaringan pelayanan Puskesmas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a meliputi: a. Puskesmas pembantu; dan b. bidan desa. (5) Jejaring fasilitas pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b merupakan bidan praktik mandiri. (6) Non Puskesmas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan jejaring fasilitas pelayanan kesehatan.
