Pasal 4
BAB 3 — SARANA PENUNJANG PELAYANAN KONTRASEPSI DI FASILITAS KESEHATAN KELUARGA BERENCANA
(1) Sarana Penunjang Pelayanan Kontrasepsi berdasarkan kebutuhan meliputi: a. Sarana Penunjang Pelayanan Kontrasepsi medis; dan b. Sarana Penunjang Pelayanan Kontrasepsi non medis.
(2) Sarana Penunjang Pelayanan Kontrasepsi medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. IUD kit; b. implan removal kit; c. set vasektomi tanpa pisau (VTP); d. meja/kursi ginekologi; e. minilaparotomi kit; dan f. Laparoskopi dengan atau tanpa monitor. (3) Sarana Penunjang Pelayanan Kontrasepsi non medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. Alat Bantu Pengambilan Keputusan (ABPK); dan b. Buku Panduan Praktis Pelayanan Kontrasepsi (BP3K) atau buku standarisasi pelayanan keluarga berencana. (4) Sarana Penunjang Pelayanan Kontrasepsi berdasarkan kategori kebutuhan sumber daya listrik meliputi: a. sarana penunjang pelayanan kontrasepsi elektromedik; dan b. sarana penunjang pelayanan kontrasepsi non elektromedik. (5) Sarana Penunjang Pelayanan Kontrasepsi elektromedik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a berupa Laparoskopi dengan atau tanpa monitor. (6) Sarana Penunjang Pelayanan Kontrasepsi non elektromedik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b meliputi: a. IUD kit; b. implan removal kit; c. set vasektomi tanpa pisau (VTP); dan d. meja/kursi ginekologi dan minilaparotomi kit.
