Pasal 33
BAB 5 — PEMANTAUAN DAN EVALUASI
(1) Indikator keberhasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi: a. indikator input b. indikator proses; dan c. indikator output. (2) Indikator input sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. tersedianya data jumlah Faskes KB yang telah diregister dalam K/0/KB dan telah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan; b. tersedianya data jumlah jaringan pelayanan Puskesmas dan/atau jejaring fasilitas pelayanan kesehatan dari Faskes KB yang telah diregister dalam K/0/KB dan telah melakukan perjanjian kerjasama dengan BPJS Kesehatan; c. tersedianya data kebutuhan medis dan non medis yang belum terpenuhi; d. tersedianya data ketersediaan dan distribusi sumber daya manusia (SDM) berdasarkan standar kompetensi tertentu; e. tersedianya data tentang jumlah PUS potensial yang dilayani dalam suatu wilayah tertentu; dan f. tersedianya pedoman atau petunjuk teknis penyediaan Sarana Penunjang Pelayanan Kontrasepsi. (3) Indikator proses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. terlaksananya perencanaan kebutuhan sarana penunjang pelayanan kontrasepsi secara berjenjang berdasarkan pemetaan kebutuhan dan analisis; b. terlaksananya pengadaaan Sarana Penunjang Pelayanan Kontrasepsi yang efisiensi, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil/tidak diskriminatif dan akuntabel; c. terlaksananya penempatan Sarana Penunjang Pelayanan Kontrasepsi yang berdaya guna dan menganut asas pemerataan akses layanan; d. terpeliharanya Sarana Penunjang Pelayanan Kontrasepsi guna optimalisasi penggunaan sarana; dan e. tercatat dan terlaporkannya ketersediaan dan kondisi Sarana Penunjang Pelayanan Kontrasepsi di BKKBN, perwakilan BKKBN provinsi, Perangkat Daerah dan Faskes KB.
(4) Indikator output sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi: a. terlayaninya akseptor dan/atau calon akseptor di Faskes KB yang telah dipenuhi kebutuhan Sarana Penunjang Pelayanan Kontrasepsi; dan b. tercegahnya efek samping/komplikasi pasca pelayanan akibat Sarana Penunjang Pelayanan Kontrasepsi yang tidak aman dan bermutu.
