PERATURAN_BKKBN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2017 tentang Penyediaan Sarana Penunjang Pelayanan Kontrasepsi ...
Pasal 32
BAB 5 — PEMANTAUAN DAN EVALUASI
(1) Pemantauan dan evaluasi disusun secara terstruktur dan dilakukan secara berjenjang dari BKKBN sampai dengan Faskes KB dengan melibatkan instansi terkait serta organisasi profesi. (2) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimaksudkan sebagai upaya untuk memetakan proses penyediaan Sarana Penunjang Pelayanan Kontrasepsi dalam menunjang pelaksanaan program kependudukan, keluarga berencana dan pembangunan keluarga. (3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimaksudkan sebagai upaya untuk mengetahui dan menilai pencapaian indikator keberhasilan penyediaan Sarana Penunjang Pelayanan Kontrasepsi.
