PERATURAN_BKKBN
Peraturan Badan Nomor 20 Tahun 2017 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan...
Pasal 6
BAB 3 — PERSYARATAN
PNS yang belum mengikuti dan lulus Latihan Dasar Umum (LDU) dan saat ini menduduki jabatan selain Penyuluh KB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c wajib mengikuti LDU paling lama 1 tahun setelah ditetapkan sebagai Pejabat Fungsional Penyuluh KB.
