Pasal 5
BAB 3 — PERSYARATAN
(1) Penyesuaian/Inpassing ke dalam Jabatan Fungsional Penyuluh KB di lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional ditujukan bagi PNS sebagai berikut: a. PNS yang masih dan telah menduduki jabatan PLKB yang dibuktikan dengan Surat Keputusan Pengangkatan dalam jabatan PLKB yang ditetapkan oleh Kepala Daerah Kabupaten/Kota atau pejabat yang ditunjuk; b. PNS yang dibebaskan sementara dari jabatan Penyuluh KB, karena paling lama 5 (lima) tahun sejak diangkat dalam jabatan/pangkat terakhir tidak dapat memenuhi Angka Kredit untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi yang dibuktikan dengan Surat Keputusan Pembebasan Sementara dari pejabat yang berwenang; c. PNS yang telah mengikuti dan lulus Latihan Dasar Umum (LDU) dan saat ini menduduki jabatan selain Penyuluh KB dan/atau PLKB; d. PNS selain Penyuluh KB dan PLKB yang pernah ditugaskan sebagai pelaksana Penyuluh KB; dan e. PNS di lingkungan BKKBN yang memiliki pengalaman paling rendah 5 (lima) tahun dalam program KKBPK. (2) PNS selain Penyuluh KB dan PLKB sebagaimana disebut pada ayat (1) huruf d meliputi : a. Koordinator Penyuluh KB tingkat Kecamatan; b. Kepala Unit Pelaksana Teknis Organisasi Pemerintah Daerah Keluarga Berencana;dan c. Pelaksana Organisasi Pemerintah Daerah Keluarga Berencana.
