Pasal 11
BAB 4 — FORMASI KEBUTUHAN DAN TATA CARA PENYESUAIAN/INPASSING JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH KB
(1) Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional menyeleksi berkas administrasi PNS yang akan disesuaikan/inpassing menjadi Jabatan Fungsional Penyuluh KB; (2) Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Penyuluh KB berdasarkan tata cara pelaksanaan dan angka kredit kumulatif untuk Penyesuaian/Inpassing. (3) Angka kredit kumulatif untuk Penyesuaian/Inpassing dalam Jabatan Fungsional Penyuluh KB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran II dan Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini. (4) Penyesuaian/Inpassing ke dalam Jabatan Fungsional Penyuluh KB bagi PNS yang dibebaskan sementara dari Jabatan Fungsional Penyuluh KB karena tidak dapat memenuhi angka kredit untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi paling lama 5 (lima) tahun sejak diangkat dalam jabatan/pangkat terakhir, akan diangkat sesuai dengan pangkat dan jabatan terakhir yang didudukinya dengan angka kredit terakhir yang diperoleh. (5) Pejabat Pembina Kepegawaian MENETAPKAN pengangkatan Jabatan Fungsional Penyuluh KB melalui tata cara pelaksanaan Penyesuaian/Inpassing.
(6) Tata Cara Pelaksanaan untuk Penyesuaian/Inpassing dalam Jabatan Fungsional Penyuluh KB sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.
