PERATURAN_BKKBN
Peraturan Badan Nomor 20 Tahun 2017 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan...
Pasal 10
BAB 4 — FORMASI KEBUTUHAN DAN TATA CARA PENYESUAIAN/INPASSING JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH KB
(1) Penghitungan formasi kebutuhan Jabatan Fungsional Penyuluh KB di lingkungan Badan Kependudukan dan
Keluarga Berencana Nasional menggunakan dua pendekatan, yaitu: a. pendekatan obyek; b. pendekatan tugas per tugas jabatan. (2) Penghitungan formasi kebutuhan Jabatan Fungsional Penyuluh KB sebagaimana pada ayat (1) huruf a yaitu desa/kelurahan/jorong atau wilayah yang setingkat. (3) Formasi kebutuhan Penyuluh KB ditetapkan oleh Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional.
