Pasal 11
BAB 5 — PEMANTAUAN DAN EVALUASI
(1) Pemerintah pusat dan pemerintah daerah kabupaten/kota melaksanakan pemantauan dan evaluasi DAK Fisik Penugasan Penurunan Prevalensi Stunting melalui Penyediaan BKB Kit sesuai dengan kewenangannya. (2) Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 1 (satu) bulan setelah tahun anggaran berakhir dengan memuat aspek: a. kesesuaian RK yang telah ditetapkan dengan pelaksanaannya; b. kesesuaian hasil pelaksanaan kegiatan dengan dokumen kontrak yang telah ditetapkan; c. kesesuaian pencapaian output hasil pelaksanaan kegiatan dengan target RK; dan d. kepatuhan dan ketertiban pelaporan. (3) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dalam bentuk laporan. (4) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) digunakan untuk menilai kinerja pelaksanaan dan menjadi pertimbangan dalam usulan pengalokasian DAK Fisik Penugasan Penurunan Prevalensi Stunting melalui Penyediaan BKB Kit pada tahun berikutnya.
