PERATURAN_BKKBN
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2019 tentang PETUNJUK OPERASIONAL PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS...
Pasal 10
BAB 4 — PELAPORAN
(1) Bupati/Walikota menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 kepada Menteri Keuangan, Menteri Perencanan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, dan Kepala BKKBN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Format laporan pelaksanaan penyediaan BKB Kit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (3) OPD Kabupaten/Kota penerima DAK Fisik Penugasan Penurunan Prevalensi Stunting melalui Penyediaan BKB Kit melaporkan hasil kegiatan dan realisasi anggaran melalui MORENA.
