PERATURAN_BKKBN
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2019 tentang PETUNJUK OPERASIONAL PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS...
Pasal 12
BAB 5 — PEMANTAUAN DAN EVALUASI
(1) Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dilakukan oleh tim pengendali. (2) Tim pengendali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. tim pengendali BKKBN Pusat; b. tim pengendali Perwakilan BKKBN Provinsi; dan c. tim pengendali OPD Kabupaten/Kota. (3) Dalam pelaksanaan pemantauan dan evaluasi, tim pengendali sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat melibatkan unsur kementerian/lembaga dan unit kerja terkait. (4) Tim pengendali sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melaporkan hasil pemantauan dan evaluasi secara berjenjang.
