PERATURAN_BKKBN
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Penyuluh Keluarga Berencana
Pasal 9
BAB 2 — STANDAR KOMPETENSI
(1) Ketentuan tentang unit Kompetensi Teknis dan uraian Kompetensi Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 8 tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini. (2) Unit Kompetensi Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku bagi seluruh jenjang jabatan PKB.
